Selasa, 09 Juni 2015

Sumber hukum tata negara



SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA
1.     Istilah Sumber Hukum
          Istilah sumber hukum menurut Paton  itu mempunyai banyak arti yang sering menimbulkan kesalahan-kesalahan, kecuali kalau di teliti dengan seksama mengenai arti tertentu yang diberikan kepadanya dalam pokok pembicaraan tertentu pula. Jadi untuk mengetahui sumber hukum itu terlebih dahulu harus ditentukan dari sudut mana sumber hukum itu dilihat, apakah dari sudut ilmu hukum, ilmu ekonomi, filsafat atau kemasyarakatan. Bahkan Van Apeldoorn dalam bukunya menyatakan bahwa perkataan sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat dan formil.
2.     Sumber Hukum Formil dan Materiil

          Pandangan seorang ahli hukum mengenai sumber hukum dapat dibagi dalam arti formil dan materiil. Sumber hukum dalam arti formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati. Disinilah suatu kaidah memperoleh kwalifikasi sebagai kaidah hukum dan oleh yang berwenang ia merupakan petunjuk hidup yang harus diberi perlindungan.
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum.

3.     Sumber-Sumber Hukum Tata Negara
          Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang kemudian menjadi falsafah Negara, merupakan sumber hukum dalam arti materiil yang tidak saja menjiwai bahkan harus dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum, sehingga peraturan hukum yang bertentangan dengan pancasila tidak boleh berlaku.  Sumber hukum formil dalam Hukum Tata Negara Indonesia tidak hanya terbatas pada hukum tertulis. Selanjutnya sumber hukum formil dalam Hukum Tata Negara Indonesia dapat dilihat pertama tama pada Undang-Undang Dasar  1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum. Dari Undang-Undang Dasar 1945 ini mengalir peraturan-peraturan pelaksana yang menurut tingkatannya masing-masing merupakan sumber hukum formil, yaitu :
A.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Sementara ) MPRS/MPR.

Istilah ketetapan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara)-MPRS/MPR diatas sebenarnya tidak ada  dalam Undang-Undang Dasar 1945. Istilah ini mungkin diambil Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara pada siding-sidangnya yang pertama, dari bunyi pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 dimana terdapat sumber hukum, Karena Undang-Undang dasar 1945 menyebutkan, bahwa MPR berwenang menetapkan UUD, GBHN (Pasal 3), memilih Presidan dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat 2) dan sebagainya. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara  pada saat ini masih merupakan sumber hukum. Ketetapan MPRS yang lain, ada yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, baik karena ia sudah dilaksanakan dan berlaku “einmahlig”, maupun karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
            B.  Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
            Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang sebagai sumber  hukum dapat dilihat dari Undang Undang Dasar 1945 dalam pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) serta pasal 22. Undang-Undang ini selain berfungsi melaksanakan UUD 1945 dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/MPR, juga mengatur hal hal yang tidak diatur dalam UUD 1945 maupun ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/MPR. Bentuk peraturan lain yang juga merupakan sumber hukum yang sederajat dengan Undang-Undang ialah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Sebenarnya dari nama dan badan yang menetapkannya, tingkat Perpu ini adalah dibawah Undang-Undang. Tetapi karena bentuk peraturan ini dimaksud sebagai penggantu Undang-Undang, maka derajatnya sama dengan Undang-Undang. Perpu ini ditetapkan oleh Presiden dalam hal kepentingan yang memaksa.
C.  Peraturan Pemerintah
            Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Karena peraturan Pemerintah diadakan untuk melaksanakan  Undang-Undang, maka tidak mungkin bagi Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada Undang-Undangnya.
D.  Keputusan Presiden
            Keputusan Presiden sbagai bentuk peraturan yang baru , ditetapkan oleh   ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara no. XX/MPRS/1966. Keputusan Presiden ini dimaksud untuk melaksanakan ketentuan UUD 1945.
E.  Peraturan Pelaksana lainnya
            Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah bentuk-bentuk peraturan yang ada setelah ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara no. XX/MPRS/1966, dan harus bersumber kepada peraturan perundangan yang lebih tinggi, umpamanya Peraturan Mentri, Peraturan Daerah dan sebagainya.
4.     Kebiasaan Ketatanegaraan (Convention) sebagai Sumber HUkum Tata Negara
         Kebiasaan ketatanegaraan ini mempunyai kekuatan yang sama dengan Undang-Undang, karena diterima dan dijalankan. Bahkan seringkali kebiasaan ketatanegaraan ini dapat menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Dalam kebiasaan itu terdapat unsur-unsur yang menunjukan bahwa suatu perbuatan yang sama berulang ulang dilakukan, yang kemudian diterima dan ditaati. Kebiasaan ini akan menjadi hukum kebiasaan manakala ia diberi sanksi.
          Kebiasaan ketatanegaraan ialah perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang kali, sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan , walaupun ia bukan hukum. Disinilah letak perbedaannya dengan ketentuan hukum yang sudah tidak diragukan lagi kesahannya.
5.     Traktat (Perjanjian) sebagai Sumber Hukum Tata Negara.

          Sumber hukum formil yang lain dari Hukum Tata Negara adalah traktat atau perjanjian, walaupun ia termasuk dalam bidang Hukum Internasional, sepanjang traktat itu menentukan segi hukum ketatanegaraan yang hidup bagi negara masing-masing yang terikat didalamnya. Bentuknya tidak selalu tertulis karena kemungkinan terjadi bahwa perjanjian itu hanya diadakan dengan pertukaran nota atau surat saja.
          Menurut Bellefroid Traktat dan Perjanjian mempunyai arti yang berbeda. Traktat adalah perjanjian yang terikat pada bentuk tertentu, sedangkan Perjanjian tidak selalu terikat pada bentuk tertentu. Traktat atau perjanjian adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Apabila perjanjian itu diadakan oleh dua negara, ia disebut perjanjian bilateral dan apabila diadakan oleh banyak negara disebut multilateral. Dalam lapangan Hukum Internasional, suatu proses pembuatan perjanjian sampai mengikat kedua negara atau lebih dilakukan dalam beberapa tahapan :
a.     Perundingan diadakan tentang masalah yang menyangkut kepentingan masing-masing negara.
b.     Jika para pihak telah memperoleh kata sepakat, maka penetapan pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda persetujuan sementara, karena naskah itu masih memerlukan persetujuan lebih lanjut dari DPR negara masing-masing.
c.      Sesudah diperoleh persetujuan dari kedua negara, kemudian disusul dengan penguatan oleh masing-masing kepala negara. Sesudah keputusan tercapai, maka tidak mungkin lagi bagi kedua pihak untuk mengadakan perubahan dan pejanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak.
d.     Keputusan yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh para pihak kemudian diumumkan. Lazimnya dilakukan dalam suatu upacara dengan saling menukarkan piagam perjanjian.
          Selain perjanjian ini merupakan sumber hukum materiil, ia juga merupakan sumber hukum formil bagi Hukum Tata Negara. Ini merupakan konsekuensi logis dari adanya hubungan antar negara. UUD 1945 tidak membedakan antara istilah perjanjian dan traktat, hanya dalam pasal 11 disebutkan istilah perjanjian dengan negara lain, dan dalam kepustakaan wewenang ini disebut sebagai “diplomatic power” atau “foreign affairs” atau hubungan luar negri atau kekuasaan diplomatic.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar