SUMBER-SUMBER HUKUM
TATA NEGARA
1. Istilah Sumber Hukum
Istilah
sumber hukum menurut Paton itu mempunyai
banyak arti yang sering menimbulkan kesalahan-kesalahan, kecuali kalau di
teliti dengan seksama mengenai arti tertentu yang diberikan kepadanya dalam
pokok pembicaraan tertentu pula. Jadi untuk mengetahui sumber hukum itu
terlebih dahulu harus ditentukan dari sudut mana sumber hukum itu dilihat,
apakah dari sudut ilmu hukum, ilmu ekonomi, filsafat atau kemasyarakatan.
Bahkan Van Apeldoorn dalam bukunya menyatakan bahwa perkataan sumber hukum
dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat dan formil.
2. Sumber Hukum Formil dan Materiil
Pandangan seorang ahli
hukum mengenai sumber hukum dapat dibagi dalam arti formil dan materiil. Sumber
hukum dalam arti formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. Karena
bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati. Disinilah
suatu kaidah memperoleh kwalifikasi sebagai kaidah hukum dan oleh yang
berwenang ia merupakan petunjuk hidup yang harus diberi perlindungan.
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi
hukum.
3. Sumber-Sumber Hukum Tata Negara
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang kemudian menjadi falsafah Negara,
merupakan sumber hukum dalam arti materiil yang tidak saja menjiwai bahkan
harus dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum, sehingga peraturan hukum yang
bertentangan dengan pancasila tidak boleh berlaku. Sumber hukum formil dalam Hukum Tata Negara
Indonesia tidak hanya terbatas pada hukum tertulis. Selanjutnya sumber hukum
formil dalam Hukum Tata Negara Indonesia dapat dilihat pertama tama pada
Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai sumber hukum. Dari Undang-Undang Dasar 1945 ini mengalir
peraturan-peraturan pelaksana yang menurut tingkatannya masing-masing merupakan
sumber hukum formil, yaitu :
A. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat ( Sementara ) MPRS/MPR.
Istilah
ketetapan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara)-MPRS/MPR
diatas sebenarnya tidak ada dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Istilah ini mungkin diambil Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara pada siding-sidangnya yang pertama, dari bunyi pasal 3
Undang-Undang Dasar 1945 dimana terdapat sumber hukum, Karena Undang-Undang
dasar 1945 menyebutkan, bahwa MPR berwenang menetapkan UUD, GBHN (Pasal 3),
memilih Presidan dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat 2) dan sebagainya. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
pada saat ini masih merupakan sumber hukum. Ketetapan MPRS yang lain,
ada yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, baik karena ia sudah
dilaksanakan dan berlaku “einmahlig”, maupun karena tidak sesuai lagi dengan
keadaan sekarang.
B.
Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Penggati Undang-Undang sebagai sumber hukum dapat dilihat dari Undang Undang Dasar
1945 dalam pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) serta pasal 22. Undang-Undang
ini selain berfungsi melaksanakan UUD 1945 dan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara/MPR, juga mengatur hal hal yang tidak diatur
dalam UUD 1945 maupun ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/MPR.
Bentuk peraturan lain yang juga merupakan sumber hukum yang sederajat dengan
Undang-Undang ialah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Sebenarnya dari nama dan badan yang menetapkannya, tingkat Perpu ini adalah
dibawah Undang-Undang. Tetapi karena bentuk peraturan ini dimaksud sebagai
penggantu Undang-Undang, maka derajatnya sama dengan Undang-Undang. Perpu ini
ditetapkan oleh Presiden dalam hal kepentingan yang memaksa.
C. Peraturan
Pemerintah
Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya, demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Karena peraturan Pemerintah
diadakan untuk melaksanakan
Undang-Undang, maka tidak mungkin bagi Presiden untuk menetapkan
Peraturan Pemerintah sebelum ada Undang-Undangnya.
D. Keputusan Presiden
Keputusan
Presiden sbagai bentuk peraturan yang baru , ditetapkan oleh ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara no. XX/MPRS/1966. Keputusan Presiden ini dimaksud untuk melaksanakan
ketentuan UUD 1945.
E. Peraturan Pelaksana
lainnya
Yang
dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah bentuk-bentuk peraturan yang
ada setelah ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara no.
XX/MPRS/1966, dan harus bersumber kepada peraturan perundangan yang lebih
tinggi, umpamanya Peraturan Mentri, Peraturan Daerah dan sebagainya.
4. Kebiasaan Ketatanegaraan (Convention)
sebagai Sumber HUkum Tata Negara
Kebiasaan
ketatanegaraan ini mempunyai kekuatan yang sama dengan Undang-Undang, karena
diterima dan dijalankan. Bahkan seringkali kebiasaan ketatanegaraan ini dapat
menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Dalam kebiasaan itu terdapat
unsur-unsur yang menunjukan bahwa suatu perbuatan yang sama berulang ulang
dilakukan, yang kemudian diterima dan ditaati. Kebiasaan ini akan menjadi hukum
kebiasaan manakala ia diberi sanksi.
Kebiasaan
ketatanegaraan ialah perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan
berulang kali, sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan ,
walaupun ia bukan hukum. Disinilah letak perbedaannya dengan ketentuan hukum
yang sudah tidak diragukan lagi kesahannya.
5. Traktat (Perjanjian) sebagai Sumber
Hukum Tata Negara.
Sumber hukum formil yang
lain dari Hukum Tata Negara adalah traktat atau perjanjian, walaupun ia
termasuk dalam bidang Hukum Internasional, sepanjang traktat itu menentukan
segi hukum ketatanegaraan yang hidup bagi negara masing-masing yang terikat
didalamnya. Bentuknya tidak selalu tertulis karena kemungkinan terjadi bahwa
perjanjian itu hanya diadakan dengan pertukaran nota atau surat saja.
Menurut Bellefroid
Traktat dan Perjanjian mempunyai arti yang berbeda. Traktat adalah perjanjian
yang terikat pada bentuk tertentu, sedangkan Perjanjian tidak selalu terikat
pada bentuk tertentu. Traktat atau perjanjian adalah perjanjian yang diadakan
oleh dua negara atau lebih. Apabila perjanjian itu diadakan oleh dua negara, ia
disebut perjanjian bilateral dan apabila diadakan oleh banyak negara disebut
multilateral. Dalam lapangan Hukum Internasional, suatu proses pembuatan
perjanjian sampai mengikat kedua negara atau lebih dilakukan dalam beberapa
tahapan :
a. Perundingan diadakan tentang masalah
yang menyangkut kepentingan masing-masing negara.
b. Jika para pihak telah memperoleh kata
sepakat, maka penetapan pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda
persetujuan sementara, karena naskah itu masih memerlukan persetujuan lebih
lanjut dari DPR negara masing-masing.
c. Sesudah diperoleh persetujuan dari
kedua negara, kemudian disusul dengan penguatan oleh masing-masing kepala
negara. Sesudah keputusan tercapai, maka tidak mungkin lagi bagi kedua pihak
untuk mengadakan perubahan dan pejanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak.
d. Keputusan yang sudah disetujui dan
ditandatangani oleh para pihak kemudian diumumkan. Lazimnya dilakukan dalam
suatu upacara dengan saling menukarkan piagam perjanjian.
Selain
perjanjian ini merupakan sumber hukum materiil, ia juga merupakan sumber hukum
formil bagi Hukum Tata Negara. Ini merupakan konsekuensi logis dari adanya
hubungan antar negara. UUD 1945 tidak membedakan antara istilah perjanjian dan
traktat, hanya dalam pasal 11 disebutkan istilah perjanjian dengan negara lain,
dan dalam kepustakaan wewenang ini disebut sebagai “diplomatic power” atau
“foreign affairs” atau hubungan luar negri atau kekuasaan diplomatic.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar